TUGAS MAKALAH GEOGRAFI
Sebaran Barang Tambang di Indonesia
Disusun Oleh :
Nama : Raudatul jannah, Rukayyah, Salmia Putri, Nur
Hidayah, Nur Hidayanti
Kelas : XIa (putri)
MADRASAH ALIYAH
PERGURUAN HIDAYATUL ISLAMIYAH
Tahun Ajaran 2018/2019
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami
juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah
berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Kuala Tungkal, Juli 2018
Penyusun
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Kuala Tungkal, Juli 2018
Penyusun
Daftar Isi
Kata
Pengantar……………………………………………………………………………ii
Daftar
Isi……………………………………………………..……………………………iii
Bab 1 Pendahuluhan………………………………………………………………………4
Latar Belakang………………………………………………………………………..4
Perumusan Masalah…………………………………………………………………....4
Kegunaan Makalah…………………………………………………………………….5
Bab 2 kajian Teori…………………………………………………………………………6
Eksploitasi dan eksplorasi barang tambang……………………………………………6
Pemanfaatan,Efesiensi dan reklamasi pertambangan………………………………….6
Tata kelola pertambangan……………………………………………………………...6
Bab 3 Isi dan Pembahasan………………………………………………………………….10
Definisi barang tambang……………………………………………………………….10
Faktor yang mempengaruhi persebaran barang tambang………………………………10
Pemanfaatan SDA ……………………………………………………………………..11
Dampak yang ditimbulkan ………………………………………………………….…11
Kecelakaan dalam pertambangan ………………………………………………..…….12
Pencemaran dan penyakit………………………………………………………..……..12
Bab 4 Penutup ……………………………………………………………………..……….14
Kesimpulan …………………………………………………………………..…………14
Saran ……………..…………………………………………………………..…………14
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Barang Tambang adalah
Sumber Daya Alam yang berasal dari dalam perut bumi yang sifatnya tidak bisa
diperbaharui. Sumber Daya Alam dari hasil tambang ini sangat terbatas dan kita
harus bijaksana dalam memanfaatkannya.Bahan tambang sudah menjadi kebutuhan
pokok dan banyak dijumpai dalam kehidupan manusia. Ada banyak jenis bahan
tambang yang sering dijumpai, misalnya bahan tambang golongan B, tambang
golongan b yaitu golongan galian yang vital, yang dapat menjamin hajat
hidup orang banyak.
Indonesia terkenal
sebagai negara yang kaya raya akan bahan atau barangtambang. Bahan atau
barang tambang di Indonesia ditemukan di darat dan di laut. Untuk mendapatkan
serta mengolah bahan tambang tersebut diperlukan banyak modal, tenaga ahli, dan
teknologi tinggi.
Barang tambang memiliki
peranan penting dalam pembangunan Indonesia. Peranan barang tambang dan bahan
galian dalam pembangunan Indonesia sebagai berikut.
1. Mengurangi
pengangguran karena usaha ini dapat menyerap tenaga kerja
2.
Menambah pendapatan negara karena bahan tersebut dapat di ekspor ke luar
negeri.
3. Memajukan industri
dalam negeri.
4. Memajukan bidang
transportasi dan komunikasi di Indonesia.
Di Indonesia,
penggolongan bahan galian dapat dilihat dalam Undang-Undang No 11 tahun 1967
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam UUmengatakan tambang Golongan B
(Bahan galian vital)
Bahan galian golongan ini bernilai vital
untuk kesejahteraan
masyarakat,
bahan galian golongan ini bersifat logam, dan intinya dapat berguna untuk
ketahanan negara, dll. Adapun yang termasuk bahan galian golongan B adalah
a. besi, mangan, molybdenum, khrom,
wolfram, vanadium, titanium;
b. bauksit, tembaga, timbal, seng;
c. emas, platina, perak, air raksa, intan;
d. arsen, antimon, bismut;
e. yitrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam
langka lainnya;
f. berillium, korundum, zircon, kristal
kwarsa;
g. kriolit, fluorspar, barit;
h. yodium, brom, khlor, belerang
B. Perumusan Masalah
1. Mengetahui jenis-jenis tambang
2. Mengetahui persebaran bahan galian tambang
di Indonesia
C. Kegunaan Makalah
1.Untuk memenuhi tugas geografi tentang pertambangan
2.Untuk meningkatkan daya
kreatifitas penulis dalam mengemukakan pendapat melalui penulisan, sehingga
karya tulis ini dapat menjadi bekal penulis dikemudian hari atau
bisa dijadikan kenang-kenangan seadanya.
BAB 2
KAJIAN TEORI
1.
Eksplorasi & Eksploitasi barang tambang
ramah lingkungan
Tentang ketentuan Pokok
Pertambangan pasal 2, Eksplorasi adalah segala penyelidikan
geologi pertambangan untuk menetapkanlebih teliti adanya dan sifat
letak bahan galian. Kegiatan eksplorasi berkaitan dengan keberadaan bahan
tambang yang penyebarannya tidak merata dan jumlahnya. Sehingga untuk
penggalian dan penentuan lokasi penambangan diperlukan penelitian yang teliti.
Tahapan Eksplorasi :
1.Pra-Survei
Studi tentang data dan peta yang sudah ada, laporan temuan
kemudian dipilih daerah yang akan disurvei
2.Eksplorasi Tinjau
Pada tahap ini melakukan penilaian berdasarkan data dan studi
pustaka.
3.Eksplorasi detail/RinciB.Eksploitasi
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk
menghasilkanbahan galian dan memanfaatkannya. Eksplorasi masih
dalam tahapan penelitian maka eksploitasi tahapan menggali. Kegiatan ini
dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya, bahan galian padat biasanya
digali, dan untuk sifat cair biasanya dibor.
2.
Pemanfaatan, episiensi & reklamasi lokasi
penambangan
Efisiensi adalah ukuran
tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses.Semakin
hemat/sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin
efisien.Proses yang efisien ditandai dengan perbaikan proses sehingga menjadi
lebih murah dan lebih cepat.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata
kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar
berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukkannya.
3.
Tata kelola usaha pertambangan
Industri
ekstraktif, khususnya migas, mineral dan batu bara masih menjadi sumber
penerimaan negara andalan. Data yang diliris Kementrian ESDM pada kamis (26/7)
menunjukkan realisasi penerimaan sumber daya alam (SDA) migas mencapai Rp.58,75
triliun atau 73,12% dari target APBN 2018.
Realiasasi tersebut mengalami pertumbuhan 47,95% dibandingkan
priode yang sama 2017. Bahkan, tingkat realisasi PNBP minyak bumi dalam
menghasilkan keuangan Negara sudah mencapai 98,60% dari target APBN Rp.58,98
triliun.
Sementara itu, pada sector minerba kenaikan rata-rata harga batu
bara acuan (HBA) pada periode Januari-Juni 2018 yang mencapai 96,50 dolar AS
per ton, lebih tinggi dibandingkan HBA priode Januari-Juni 2017 sebesar 82,21
dolar AS per ton. Kenaikan HBA ini mendongkrak realisasi PNBP SDA non migas
pertambangan minerba yang mencapai Rp. 16,35 triliun atau 70,12 persen dari
target APBN 2018 sebesar Rp. 23,32
triliun.
Tata klola yang baik atau Good Governance merupakan dasar dari
pengelolaan CSR yang memiliki enam unsur yang mengikat. Dua aspek pokok yang
melandasinya adalah transparansi dan akuntabilitas. Chairman Indonesia Businnes
Links (IBL) Noke Kiroyan mengatakan keenam unsur tersebut diantaranya hak asasi
manusia, ketenaga kerjaan, dan lingkungan.
Penulis dalam hal ini membatasi pembahasan mengenai transparansi
tata kelola pertambangan, khusus pada tiga aspek utama, sebagaimana diuraikan
pada bagian tulisan berikut ini.
Transparansi Perizinan
Tambang
Mekanisme pemberian kontrak/perizinan, baik melalui lelang maupun
pemberian izin sudah semestinya berjalan secara terbuka dan transparan. Bukan
hanya persoalan proses yang, kompetitif dan jujur, namun juga menyangkut
hak-hak masyarakat yang harus diperhatikan. Terutama jika area/wilayah yang
dijadikan konsesi pertambangan tersebut berada di permukiman warga, hak tanah
ulayat, atau menyangkut kepentingan masyarakat tempatan yang lebih luas.
Hal esensi lainnya dalam transparansi kontrak/perizinan adalah
hak warga atas informasi yang terdapat di dalam kontrak/perizinan tersebut.
Bukan hanya informasi mengenai area/batas-batas wilayah perizinan yang tertera
di dalam kontrak yang penting bagi warga. Identifikasi kepemilikan serta segala
hak dan kewajiban yang tertera di dalam kontrak membantu warga untuk terlibat
dalam memantau kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai praktik pertambangan
yang baik.
Transparansi diperlukan salah satunya agar tidak terjadi tumpang
tindih kontrak, pemalsuan kontrak, ataupun pemberian kontrak yang tidak sesuai
dengan ketentuan.
Penelusuran oleh Publish What You Pay Indonesia di beberapa
daerah tambang, dalam hal IUP ini menemukan beberapa persoalan mendasar, yakni
:
1.
Pemahaman/kapasitas
pemda dalam memberikan izin tidak didasari oleh rencana kebijakan yang memadai.
Belum ada perencanaan dan kajian strategis baik secara ekonomi, sosial dan
lingkungan sebagai dasar pemberian izin pertambangan
2.
Masih terdapat
perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah, karena adanya izin-izin yang
tidak dilaporkan atau data yang tidak valid
3.
Dalam proses pemberian
izin, kuat diduga terjadi suap, pengelabuhan informasi wilayah izin, dokumen
izin yang tidak valid (copy-paste), prosedur yang tidak sesuai, serta cenderung
tidak memperhatikan asas-asas competitive and fairness secara ekonomi
4.
Data dan informasi
perizinan sulit diakses oleh publik, meskipun sudah terdapat peraturan mengenai
keterbukaan informasi publik (KIP).
Transparansi Tata
Ruang dan Penggunaan Lahan
Transparansi dalam tata ruang dan penggunaan lahan merupakan
persoalan mendasar yang sering menimbulkan persoalan tumpang tindih izin,
kerancuan dalam identifikasi dan monitoring kegiatan pertambangam, serta
menimbulkan kesulitan dalam identifikasi kewajiban pajak, yang berakibat pada
tidak optimalnya penerimaan negaraPenelitian Swandiri Institute bersama Publish
What You Pay Indonesia di salah satu wilayah pantauan KPK di Kalimantan Barat
menemukan, akibat dari tidak dipatuhinya ketentuan i tata ruang, di tahun 2012
terdapat tumpang tindih antara industri pertambangan dengan hak pengusahaan
hutan (HPH) seluas 367.224 ha, tambang dengan HTI (hutan tanaman industri)
seluas 442.080 ha, serta tambang dan perkebunan sawit sebesar 1.792.593 ha.
Dari sisi penerimaan negara, hitungan Publish What You Pay
Indonesia bersama Swandiri Institute mengemukakan, di tahun 2012 terdapat
potensi kehilangan penerimaan negara sebesar RP 59.542.372.770, dari seluruh
kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat.
Terkait hal ini, penulis merekomendasikan beberapa hal berikut :
1.
Perlu transparansi
penggunaan lahan dan hutan untuk memastikan adanya alokasi keadilan tata ruang
bagi segenap masyarakat, serta untuk menghindari praktik ‘jual beli’ konsesi
tanpa pengawasan dan penegakan hukum
2.
Informasi spasial
sebagai informasi publik harus mudah diakses oleh publik, agar masyarakat terlibat
aktif dalam memantau dan memonitor penggunaan lahan dan hutan
3.
Inisiatif “One Map”
yang dikomandoi oleh UKP4 harus diteruskan oleh pemerintahan periode
selanjutnya untuk memberikan kepastian dan penertiban peta-peta izin konsesi,
baik di sektor pertambangan, perkebunan maupun kehutanan.
Transparansi
Penerimaan Negara
Di sektor hulu, industri ekstraktif pertambangan mineral dan
batu bara seharusnya masih mampu memberikan penerimaan yang lebih besar dari
kondisi sekarang. Hal ini terbukti dari setelah dilakukannya koordinasi dan
supervisi di 12 provinsi penghasil minerba oleh KPK dan Dirjen Minerba-ESDM,
terdapat peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Beberapa titik persoalan terkait transparansi penerimaan negara
dari sektor pertambangan yang diidentifikasi oleh Publish What You Pay
Indonesia antara lain :
1.
Transparansi
informasi/data produksi; Hasil uji petik PWYP Indonesia bersama anggotanya di
Riau misalnya, menemukan perbedaan data produksi batu bara dari salah satu
perusahaan yang beroperasi di Riau, antara data yang dimiliki Pemda Riau yang
diperoleh dari perusahaan dengan data yang dimiliki oleh Dirjen Minerba,
Kementerian ESDM yang diunggah di situs
http://www.minerba.esdm.go.id/public/38477/produksi-batubara/.produksi/
. Perbedaan data produksi tentunya akan berpengaruh pada seberapa banyak
setoran penerimaan negara (royalti, sewa tanah, dan sebagainya) yang seharusnya
dibayarkan oleh perusahaan kepada negara;
2.
Mekanime pembayaran
pajak dan non-pajak kepada negara. Mekanisme self assesment dan self reporting
dalam pembayaran royalti dan pajak di sektor minerba ditengarai menimbulkan
celah kebocoran dari pembayaran penerimaan negara, akibat dari selisih kurang
atau lebih bayar. Hal ini ditunjukkan di antaranya oleh temuan laporan rekonsiliasi
EITI yang dilakukan oleh rekonsiliator independen.
Indonesia telah menjadi negara pelaksana EITI (Extractive
Industries Transparency Initiative) sejak empat tahun lalu melalui Peraturan
Presiden Nomor 256 Tahun 2010 tentang Transparansi Penerimaan Negara dan Daerah
dari Sektor Migas dan Pertambangan.
Namun demikian, masih terdapat ketidaksesuaian data antara
laporan perusahaan dengan yang disampaikan oleh pemerintah. Secara umum,
perbedaan utama pada laporan pertama disebabkan oleh perbedaan satuan dan basis
pelaporan, adanya kendala dalam pembukaan beberapa data perpajakan, hingga
persoalan database informasi penerimaan pertambangan di Ditjen
Minerba-Kementerian ESDM.
Sedangkan pada laporan kedua yang dikeluarkan Juni 2014 ini,
perbedaan data untuk sektor mineral dan batu bara secara umum disebabkan oleh
masih adanya kesalahan pembagian antara royalti dan, adanya perbedaan pembagian
penjualan hasil tambang (PHT) dan royalti yang ada di laporan perusahaan dan
laporan pemerintah, adanya pembayaran Pph yang teridentifikasi sebagai
pembayaran royalti, adanya perbedaan nomor akun dalam sistem pembayaran di
Ditjen Pajak, dan sebagainya.
Laporan rekonsiliasi EITI Indonesia ini juga mencatat masih
lemahnya partisipasi pelaku industri pertambangan dalam mentransparansikan
pembayaran setoran penerimaannya kepada negara. Hal itu dibuktikan dengan masih
adanya perusahaan-perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pembayaran
penerimaan negaranya kepada EITI, yakni satu perusahaan untuk laporan tahun
fiskal 2010 dan sembilan perusahaan untuk tahun fiskal 2011.
Terhadap hal ini,
penulis merekomendasikan beberapa perbaikan sebagai berikut :
1.
Perlu keterpaduan
sumber data produksi yang dapat terverifikasi dengan baik. Hal ini juga terkait
dengan pengawasan angka produksi, dan termasuk volume penjualan.
2.
Proses verifikasi
perhitungan dan pembayaran penerimaan negara perlu diperkuat lagi dengan
mekanisme pengawasan yang ketat dan diikuti oleh penegakan hukum yang tegas
3.
Perlu dikembangkan
mekanisme pengawasan penerimaan negara secara online, yang memungkinkan akses
dan pengawasan oleh publik.
BAB 3
ISI DAN PEMBAHASAN
DEFINISI BARANG TAMBANG UU No 4
tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambanganadalah sebagian atau
seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan, dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikanumum,eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan,danpemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Usaha pertambangan adalah kegiatan
dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan:
1.Penyelidikan
umum
2.Eksplorasi
3.Studikelayakan
4.Konstruksi
5.Penambangan
6.Pengolahandan pemurnian
7.Pengangkutan
dan penjualan
8.Pascatambang.
Barang
tambang adalah barang yang dihasilkan pertambangan sebagai sumber energy.
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PERSEBARAN BARANG TAMBANG DIINDONESIA
A.
GEOLOGI
Indonesia
terletak padapertemuan3lempeng dunia yaitu Eurasi, Indo-Australia,dan Pasifik.
B.IKLIM
Kondisi
iklim meliputi curah hujan, suhu cuaca di Indonesia berbeda-beda disetiap
tempat. Air dipengaruhi intensitascurah hujan, air sebagai pelarut
danpengangkut mempengaruhu pada komposisi kimiawi mineral penyusun tanah.
C.ORGANISME
Organisme
memegang peranan penting dalam terbentuknya mineral atau barangtambang. Jumlah
barang tambang yang ada sekarang bergantungpada jumlahorganisme dulu. Organisme
sebagai unsur pembentuk barang tambang atau mineral.
PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
BERDASARKAN PRINSIP EKOEFISIENSI
ü Pemanfaatan
sumber daya alam tentunya mempunyai dampak terhadaplingkungan, berupa
pencemarandari limbah yang dihasilkan serta kerusakanlingkungan lainnya
ü Efisiensi
pemanfaatan sumber daya alam mempunyai arti penggunaan sumber daya alam
dengan cara memaksimalkan kegunaannya dan meminimalkansumber daya yang
terbuang.meningkatkan efisiensi berartilebih sedikit bahandan energi yang
diperlukan, ini berarti setiap peningkatan ekonomi tidak harusdisertai dengan
peningkatan penggunaan sumber daya.
ü Sejalan
dengan berkurangnya penggunaan sumber daya berarti mengurangilimbah yang
dihasilkan sehingga mengurangi dampak terhadap lingkungan
ü Penggunaan
sumber daya diusahakan dapat bermanfaat ganda,
karena sumber daya yang telah digunakan masih dapat digunakan lagi
DAMPAK YANG TIMBUL KARENA AKTIFITAS
PERTAMBANGAN
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada
kerusakanlingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah ;
o Pembukaan lahan secara luas
o menimbulkan pembabatan hutan di area
tersebut.
o Menipisnya SDA yang tidak bisa
diperbarui.
o Masyarakat disekitar area
pertambangan menjadi risih.
o Suara alat-alat besar yang dapat
memecahkan telinga.
o Pembuangan limbah pertambangan yang
tidak sesuai tempatnya.
o Pencemaran udara atau polusi udara.
o akibat menghirup debu mangan akan
menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang
– kejang otot, ada gerakan tubuh
diluar kesadaran, kadang-kadang adagangguan bicara dan impotensi.
o bahaya kebakaran
o pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkankerusakan
flora dan fauna
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan
bahaya.Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang
yanglokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda,
ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang.
Oleh karenaitu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan,
misalnya memakai pakaian
pelindung saat bekerja dalam pertambangan
seperti topi pelindung, but, bajukerja, dan
lain – lain.Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah
terjadinya lumpur lapindoyang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan
lumpur lapindo terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang
minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburandi
Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yangsama
terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah
PENCEMARAN
DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBULKARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. karena
semuakehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan.
Contohnya ;
a.
Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,
mobil,motor, dll
b.Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas
digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan
masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada
kerusakanlingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah ;
1.Pembukaan
lahan secara luas
2.Dalam
masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini
menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut.
3.Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui
4.Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi risih.
5.Biasanya
pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga.
6.Pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
7.Pencemaran
udara atau polusi udara.
Agar
reklamasi bisa bermanfaat untuk masyarakat di sekitar lokasi tambang,
makamasyarakat perlu dilibatkan sejak dini dan penggunaan sumberdaya lokal
perlu diutamakan,seperti spesies tanaman, bahan amelioran dan sarana produksi.
Selain itu teknologinya jugaharus mudah diadopsi oleh masyarakat dan pengusaha
lokal, serta mudah dan cepatditerapkan di lapang. Teknologi yang mudah diadopsi
oleh masyaraka dan pengusaha localdiperlukan agar, ketika perusahaan tambang
sudah hengkang, maka operasional dan pemeliharaan teknologi relative
mudah dan murah sekaligus memutus siklus ketergantungandengan
teknologi luar.
Alternatif penggunaan lahan bekas tambang yang umum dilakukan adalah
untukkawasan kehutanan, pertanian, dan lokasi wisata. Pilihan dari skema
reklamasi ini tergantungterutama kepada iklim (termasuk iklim mikro), topografi
lahan pasca tambang, keberadaantanah pucuk, jarak ke pusat-pusat perkotaan dan
status lahan. Sebagai contoh, beberapaalasan mengapa hutan dipilih untuk skema
reklamasi bisa karena lereng yang terbentuksetelah proses regrading masih terlalu
curam untuk kegiatan pertanian, produksi hasil kayuhutan lebih menguntungkan,
tanaman hutan mungkin ditanam hanya untuk memenuhi aspekestetik saja, atau
status lahan mengharuskan lahan bekas tambang ditanami kembali dengantanaman
kehutanan.
BAB 4
PENUTUP
Kesimpulan :
Usaha pemanfaatan barang tambang membutuhkan modal, tenaga ahli dan
teknologi.Tahap pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi barang tambang yang
diperlukantindakan efisiensi. Efisiensi diperlukan agar kegiatan pertambangan
tidak banyakmenghabiskan modal, waktu, peralatan, tenaga kerja untuk
mendapatkan hasil tambang. Bahwa hasil pertamabangan sangat penting untuk
melakukan suatau pekerjaan yang dilakuakan oleh manusia setiap harinya. Sumber
daya alam yang ada di Indonesia sangat melimpah tetapi kurang dalam
pemanfaatannya, pengelolaannya dan pemeliharaannya.
Saran
:
1.Perusahaan pertambangan sebagai perusahaan yang mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam seharusnya sejak awal mempertimbangkan aspeklingkungan
dan aspek sosial masyarakat dalam kegiatan usahanya.
2.Dukungan perusahaan pertambangan dapat
dimulai sejak
awal beroperasinya perusahaan tersebut yang telah menyatakan komitmennya sebagai perusahaan pertambangan
yang ramah lingkungan.
3.Kegiatan
pertambangan haruslah berpegang teguh pada Undang-Undang yang telah
ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar