TUGAS MAKALAH GEOGRAFI
Sebaran Barang Tambang di Indonesia



Disusun Oleh :
Nama : Raudatul jannah, Rukayyah, Salmia Putri, Nur Hidayah, Nur Hidayanti
Kelas : XIa (putri)

MADRASAH ALIYAH
PERGURUAN HIDAYATUL ISLAMIYAH
Tahun Ajaran 2018/2019




Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

    Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.

    Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                       Kuala Tungkal, Juli 2018

                                                                                               Penyusun











Daftar Isi

Kata Pengantar……………………………………………………………………………ii
Daftar Isi……………………………………………………..……………………………iii
Bab 1 Pendahuluhan………………………………………………………………………4
       Latar Belakang………………………………………………………………………..4
      Perumusan Masalah…………………………………………………………………....4
      Kegunaan Makalah…………………………………………………………………….5
Bab 2 kajian Teori…………………………………………………………………………6
      Eksploitasi dan eksplorasi barang tambang……………………………………………6
      Pemanfaatan,Efesiensi dan reklamasi pertambangan………………………………….6
      Tata kelola pertambangan……………………………………………………………...6
Bab 3 Isi dan Pembahasan………………………………………………………………….10
      Definisi barang tambang……………………………………………………………….10
      Faktor yang mempengaruhi persebaran barang tambang………………………………10
      Pemanfaatan SDA ……………………………………………………………………..11
      Dampak yang ditimbulkan ………………………………………………………….…11
      Kecelakaan dalam pertambangan ………………………………………………..…….12
      Pencemaran dan penyakit………………………………………………………..……..12
Bab 4 Penutup ……………………………………………………………………..……….14
      Kesimpulan …………………………………………………………………..…………14
      Saran ……………..…………………………………………………………..…………14






















BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Barang Tambang adalah Sumber Daya Alam yang berasal dari dalam perut bumi yang sifatnya tidak bisa diperbaharui. Sumber Daya Alam dari hasil tambang ini sangat terbatas dan kita harus bijaksana dalam memanfaatkannya.Bahan tambang sudah menjadi kebutuhan pokok dan banyak dijumpai dalam kehidupan manusia. Ada banyak jenis bahan tambang yang sering dijumpai, misalnya bahan tambang golongan B, tambang golongan b yaitu golongan galian yang vital, yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak.
Indonesia terkenal sebagai negara yang kaya raya akan bahan atau barangtambang. Bahan atau barang tambang di Indonesia ditemukan di darat dan di laut. Untuk mendapatkan serta mengolah bahan tambang tersebut diperlukan banyak modal, tenaga ahli, dan teknologi tinggi.
Barang tambang memiliki peranan penting dalam pembangunan Indonesia. Peranan barang tambang dan bahan galian dalam pembangunan Indonesia sebagai berikut.
1. Mengurangi pengangguran karena usaha ini dapat menyerap tenaga kerja
          2. Menambah pendapatan negara karena bahan tersebut dapat di ekspor ke luar negeri.
3. Memajukan industri dalam negeri.
4. Memajukan bidang transportasi dan komunikasi di Indonesia.

Di Indonesia, penggolongan bahan galian dapat dilihat dalam Undang-Undang No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam UUmengatakan tambang Golongan B (Bahan galian vital)
Bahan galian golongan ini bernilai vital untuk kesejahteraan masyarakat, bahan galian golongan ini bersifat logam, dan intinya dapat berguna untuk ketahanan negara, dll. Adapun yang termasuk bahan galian golongan B adalah
a. besi, mangan, molybdenum, khrom, wolfram, vanadium, titanium;
b. bauksit, tembaga, timbal, seng;
c. emas, platina, perak, air raksa, intan;
d. arsen, antimon, bismut;
e. yitrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya;
f. berillium, korundum, zircon, kristal kwarsa;
g. kriolit, fluorspar, barit;
h. yodium, brom, khlor, belerang

B.     Perumusan Masalah

     1.      Mengetahui jenis-jenis tambang
     2.      Mengetahui persebaran bahan galian tambang di Indonesia





    C.    Kegunaan Makalah
                            
1.Untuk memenuhi tugas geografi tentang pertambangan
2.Untuk meningkatkan daya kreatifitas penulis dalam mengemukakan pendapat melalui penulisan, sehingga karya tulis ini dapat menjadi bekal penulis dikemudian hari atau bisa dijadikan kenang-kenangan seadanya.









































 BAB 2

KAJIAN TEORI


1.    Eksplorasi & Eksploitasi barang tambang ramah lingkungan
   Tentang ketentuan Pokok Pertambangan pasal 2, Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkanlebih teliti adanya dan sifat letak bahan galian. Kegiatan eksplorasi berkaitan dengan keberadaan bahan tambang yang penyebarannya tidak merata dan jumlahnya. Sehingga untuk penggalian dan penentuan lokasi penambangan diperlukan penelitian yang teliti.

Tahapan Eksplorasi :

1.Pra-Survei

Studi tentang data dan peta yang sudah ada, laporan temuan kemudian dipilih daerah yang akan disurvei

2.Eksplorasi Tinjau

Pada tahap ini melakukan penilaian berdasarkan data dan studi pustaka.

3.Eksplorasi detail/RinciB.Eksploitasi

Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkanbahan galian dan memanfaatkannya. Eksplorasi masih dalam tahapan penelitian maka eksploitasi tahapan menggali. Kegiatan ini dibedakan berdasarkan sifat bahan galiannya, bahan galian padat biasanya digali, dan untuk sifat cair biasanya dibor.

2.   Pemanfaatan, episiensi & reklamasi lokasi penambangan

Efisiensi adalah  ukuran tingkat penggunaan sumber daya dalam suatu proses.Semakin hemat/sedikit penggunaan sumber daya, maka prosesnya dikatakan semakin efisien.Proses yang efisien ditandai dengan perbaikan proses sehingga menjadi lebih murah dan lebih cepat.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar berfungsi dan berdaya guna sesuai  peruntukkannya.


3.   Tata kelola usaha pertambangan

       Industri ekstraktif, khususnya migas, mineral dan batu bara masih menjadi sumber penerimaan negara andalan. Data yang diliris Kementrian ESDM pada kamis (26/7) menunjukkan realisasi penerimaan sumber daya alam (SDA) migas mencapai Rp.58,75 triliun atau 73,12% dari target APBN 2018.

Realiasasi tersebut mengalami pertumbuhan 47,95% dibandingkan priode yang sama 2017. Bahkan, tingkat realisasi PNBP minyak bumi dalam menghasilkan keuangan Negara sudah mencapai 98,60% dari target APBN Rp.58,98 triliun.
Sementara itu, pada sector minerba kenaikan rata-rata harga batu bara acuan (HBA) pada periode Januari-Juni 2018 yang mencapai 96,50 dolar AS per ton, lebih tinggi dibandingkan HBA priode Januari-Juni 2017 sebesar 82,21 dolar AS per ton. Kenaikan HBA ini mendongkrak realisasi PNBP SDA non migas pertambangan minerba yang mencapai Rp. 16,35 triliun atau 70,12 persen dari target APBN 2018 sebesar  Rp. 23,32 triliun.
Tata klola yang baik atau Good Governance merupakan dasar dari pengelolaan CSR yang memiliki enam unsur yang mengikat. Dua aspek pokok yang melandasinya adalah transparansi dan akuntabilitas. Chairman Indonesia Businnes Links (IBL) Noke Kiroyan mengatakan keenam unsur tersebut diantaranya hak asasi manusia, ketenaga kerjaan, dan lingkungan.
Penulis dalam hal ini membatasi pembahasan mengenai transparansi tata kelola pertambangan, khusus pada tiga aspek utama, sebagaimana diuraikan pada bagian tulisan berikut ini.
Transparansi Perizinan Tambang
Mekanisme pemberian kontrak/perizinan, baik melalui lelang maupun pemberian izin sudah semestinya berjalan secara terbuka dan transparan. Bukan hanya persoalan proses yang, kompetitif dan jujur, namun juga menyangkut hak-hak masyarakat yang harus diperhatikan. Terutama jika area/wilayah yang dijadikan konsesi pertambangan tersebut berada di permukiman warga, hak tanah ulayat, atau menyangkut kepentingan masyarakat tempatan yang lebih luas.
Hal esensi lainnya dalam transparansi kontrak/perizinan adalah hak warga atas informasi yang terdapat di dalam kontrak/perizinan tersebut. Bukan hanya informasi mengenai area/batas-batas wilayah perizinan yang tertera di dalam kontrak yang penting bagi warga. Identifikasi kepemilikan serta segala hak dan kewajiban yang tertera di dalam kontrak membantu warga untuk terlibat dalam memantau kegiatan pertambangan agar berjalan sesuai praktik pertambangan yang baik.
Transparansi diperlukan salah satunya agar tidak terjadi tumpang tindih kontrak, pemalsuan kontrak, ataupun pemberian kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penelusuran oleh Publish What You Pay Indonesia di beberapa daerah tambang, dalam hal IUP ini menemukan beberapa persoalan mendasar, yakni :
1.             Pemahaman/kapasitas pemda dalam memberikan izin tidak didasari oleh rencana kebijakan yang memadai. Belum ada perencanaan dan kajian strategis baik secara ekonomi, sosial dan lingkungan sebagai dasar pemberian izin pertambangan
2.             Masih terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah, karena adanya izin-izin yang tidak dilaporkan atau data yang tidak valid
3.             Dalam proses pemberian izin, kuat diduga terjadi suap, pengelabuhan informasi wilayah izin, dokumen izin yang tidak valid (copy-paste), prosedur yang tidak sesuai, serta cenderung tidak memperhatikan asas-asas competitive and fairness secara ekonomi
4.             Data dan informasi perizinan sulit diakses oleh publik, meskipun sudah terdapat peraturan mengenai keterbukaan informasi publik (KIP).



Transparansi Tata Ruang dan Penggunaan Lahan
Transparansi dalam tata ruang dan penggunaan lahan merupakan persoalan mendasar yang sering menimbulkan persoalan tumpang tindih izin, kerancuan dalam identifikasi dan monitoring kegiatan pertambangam, serta menimbulkan kesulitan dalam identifikasi kewajiban pajak, yang berakibat pada tidak optimalnya penerimaan negaraPenelitian Swandiri Institute bersama Publish What You Pay Indonesia di salah satu wilayah pantauan KPK di Kalimantan Barat menemukan, akibat dari tidak dipatuhinya ketentuan i tata ruang, di tahun 2012 terdapat tumpang tindih antara industri pertambangan dengan hak pengusahaan hutan (HPH) seluas 367.224 ha, tambang dengan HTI (hutan tanaman industri) seluas 442.080 ha, serta tambang dan perkebunan sawit sebesar 1.792.593 ha.
Dari sisi penerimaan negara, hitungan Publish What You Pay Indonesia bersama Swandiri Institute mengemukakan, di tahun 2012 terdapat potensi kehilangan penerimaan negara sebesar RP 59.542.372.770, dari seluruh kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat.
Terkait hal ini, penulis merekomendasikan beberapa hal berikut :
1.             Perlu transparansi penggunaan lahan dan hutan untuk memastikan adanya alokasi keadilan tata ruang bagi segenap masyarakat, serta untuk menghindari praktik ‘jual beli’ konsesi tanpa pengawasan dan penegakan hukum
2.             Informasi spasial sebagai informasi publik harus mudah diakses oleh publik, agar masyarakat terlibat aktif dalam memantau dan memonitor penggunaan lahan dan hutan
3.             Inisiatif “One Map” yang dikomandoi oleh UKP4 harus diteruskan oleh pemerintahan periode selanjutnya untuk memberikan kepastian dan penertiban peta-peta izin konsesi, baik di sektor pertambangan, perkebunan maupun kehutanan.
Transparansi Penerimaan Negara
Di sektor hulu, industri ekstraktif pertambangan mineral dan batu bara seharusnya masih mampu memberikan penerimaan yang lebih besar dari kondisi sekarang. Hal ini terbukti dari setelah dilakukannya koordinasi dan supervisi di 12 provinsi penghasil minerba oleh KPK dan Dirjen Minerba-ESDM, terdapat peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Beberapa titik persoalan terkait transparansi penerimaan negara dari sektor pertambangan yang diidentifikasi oleh Publish What You Pay Indonesia antara lain :
1.             Transparansi informasi/data produksi; Hasil uji petik PWYP Indonesia bersama anggotanya di Riau misalnya, menemukan perbedaan data produksi batu bara dari salah satu perusahaan yang beroperasi di Riau, antara data yang dimiliki Pemda Riau yang diperoleh dari perusahaan dengan data yang dimiliki oleh Dirjen Minerba, Kementerian ESDM yang diunggah di situs http://www.minerba.esdm.go.id/public/38477/produksi-batubara/.produksi/ . Perbedaan data produksi tentunya akan berpengaruh pada seberapa banyak setoran penerimaan negara (royalti, sewa tanah, dan sebagainya) yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada negara;
2.             Mekanime pembayaran pajak dan non-pajak kepada negara. Mekanisme self assesment dan self reporting dalam pembayaran royalti dan pajak di sektor minerba ditengarai menimbulkan celah kebocoran dari pembayaran penerimaan negara, akibat dari selisih kurang atau lebih bayar. Hal ini ditunjukkan di antaranya oleh temuan laporan rekonsiliasi EITI yang dilakukan oleh rekonsiliator independen.
Indonesia telah menjadi negara pelaksana EITI (Extractive Industries Transparency Initiative) sejak empat tahun lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 256 Tahun 2010 tentang Transparansi Penerimaan Negara dan Daerah dari Sektor Migas dan Pertambangan.
Namun demikian, masih terdapat ketidaksesuaian data antara laporan perusahaan dengan yang disampaikan oleh pemerintah. Secara umum, perbedaan utama pada laporan pertama disebabkan oleh perbedaan satuan dan basis pelaporan, adanya kendala dalam pembukaan beberapa data perpajakan, hingga persoalan database informasi penerimaan pertambangan di Ditjen Minerba-Kementerian ESDM.
Sedangkan pada laporan kedua yang dikeluarkan Juni 2014 ini, perbedaan data untuk sektor mineral dan batu bara secara umum disebabkan oleh masih adanya kesalahan pembagian antara royalti dan, adanya perbedaan pembagian penjualan hasil tambang (PHT) dan royalti yang ada di laporan perusahaan dan laporan pemerintah, adanya pembayaran Pph yang teridentifikasi sebagai pembayaran royalti, adanya perbedaan nomor akun dalam sistem pembayaran di Ditjen Pajak, dan sebagainya.
Laporan rekonsiliasi EITI Indonesia ini juga mencatat masih lemahnya partisipasi pelaku industri pertambangan dalam mentransparansikan pembayaran setoran penerimaannya kepada negara. Hal itu dibuktikan dengan masih adanya perusahaan-perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pembayaran penerimaan negaranya kepada EITI, yakni satu perusahaan untuk laporan tahun fiskal 2010 dan sembilan perusahaan untuk tahun fiskal 2011.
Terhadap hal ini, penulis merekomendasikan beberapa perbaikan sebagai berikut :
1.             Perlu keterpaduan sumber data produksi yang dapat terverifikasi dengan baik. Hal ini juga terkait dengan pengawasan angka produksi, dan termasuk volume penjualan.
2.             Proses verifikasi perhitungan dan pembayaran penerimaan negara perlu diperkuat lagi dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan diikuti oleh penegakan hukum yang tegas
3.             Perlu dikembangkan mekanisme pengawasan penerimaan negara secara online, yang memungkinkan akses dan pengawasan oleh publik.


















BAB 3

ISI DAN PEMBAHASAN

   DEFINISI BARANG TAMBANG UU No 4 tahun 2009
   tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pertambanganadalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikanumum,eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan,danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan:
1.Penyelidikan umum
2.Eksplorasi
3.Studikelayakan
4.Konstruksi
5.Penambangan
6.Pengolahandan pemurnian
7.Pengangkutan dan penjualan
8.Pascatambang.
Barang tambang adalah barang yang dihasilkan pertambangan sebagai sumber energy.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERSEBARAN BARANG TAMBANG DIINDONESIA
A. GEOLOGI
Indonesia terletak padapertemuan3lempeng dunia yaitu Eurasi, Indo-Australia,dan Pasifik.
B.IKLIM
Kondisi iklim meliputi curah hujan, suhu cuaca di Indonesia berbeda-beda disetiap tempat. Air dipengaruhi intensitascurah hujan, air sebagai pelarut danpengangkut mempengaruhu pada komposisi kimiawi mineral penyusun tanah.
C.ORGANISME
Organisme memegang peranan penting dalam terbentuknya mineral atau barangtambang. Jumlah barang tambang yang ada sekarang bergantungpada jumlahorganisme dulu. Organisme sebagai unsur pembentuk barang tambang atau mineral.

PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN PRINSIP EKOEFISIENSI

ü  Pemanfaatan sumber daya alam tentunya mempunyai dampak terhadaplingkungan, berupa pencemarandari limbah yang dihasilkan serta kerusakanlingkungan lainnya

ü  Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam mempunyai arti penggunaan sumber daya alam dengan cara memaksimalkan kegunaannya dan meminimalkansumber daya yang terbuang.meningkatkan efisiensi berartilebih sedikit bahandan energi yang diperlukan, ini berarti setiap peningkatan ekonomi tidak harusdisertai dengan peningkatan penggunaan sumber daya.

ü  Sejalan dengan berkurangnya penggunaan sumber daya berarti mengurangilimbah yang dihasilkan sehingga mengurangi dampak terhadap lingkungan

ü  Penggunaan sumber daya diusahakan dapat bermanfaat ganda, karena sumber daya yang telah digunakan masih dapat digunakan lagi

DAMPAK YANG TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
    Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakanlingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah ;
o   Pembukaan lahan secara luas
o   menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut.
o   Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
o   Masyarakat disekitar area pertambangan menjadi risih.
o   Suara alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga.
o   Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
o   Pencemaran udara atau polusi udara.
o   akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang
        kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang adagangguan bicara dan impotensi.
o   bahaya kebakaran
o   pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkankerusakan flora dan fauna

KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
    Usaha pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya.Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yanglokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karenaitu tindakan – tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, bajukerja, dan lain – lain.Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindoyang terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo terjadi beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburandi Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yangsama terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, Jawa Tengah
 
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBULKARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
   Pertambangan memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. karena semuakehidupan di bumi ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya ;

a. Biji besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga, mobil,motor, dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
   Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakanlingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah ;

1.Pembukaan lahan secara luas
2.Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut.
3.Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui
4.Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
5.Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga.
6.Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya.
7.Pencemaran udara atau polusi udara.
Agar reklamasi bisa bermanfaat untuk masyarakat di sekitar lokasi tambang, makamasyarakat perlu dilibatkan sejak dini dan penggunaan sumberdaya lokal perlu diutamakan,seperti spesies tanaman, bahan amelioran dan sarana produksi. Selain itu teknologinya jugaharus mudah diadopsi oleh masyarakat dan pengusaha lokal, serta mudah dan cepatditerapkan di lapang. Teknologi yang mudah diadopsi oleh masyaraka dan pengusaha localdiperlukan agar, ketika perusahaan tambang sudah hengkang, maka operasional dan pemeliharaan teknologi relative mudah dan murah sekaligus memutus siklus ketergantungandengan teknologi luar.
   Alternatif penggunaan lahan bekas tambang yang umum dilakukan adalah untukkawasan kehutanan, pertanian, dan lokasi wisata. Pilihan dari skema reklamasi ini tergantungterutama kepada iklim (termasuk iklim mikro), topografi lahan pasca tambang, keberadaantanah pucuk, jarak ke pusat-pusat perkotaan dan status lahan. Sebagai contoh, beberapaalasan mengapa hutan dipilih untuk skema reklamasi bisa karena lereng yang terbentuksetelah proses regrading masih terlalu curam untuk kegiatan pertanian, produksi hasil kayuhutan lebih menguntungkan, tanaman hutan mungkin ditanam hanya untuk memenuhi aspekestetik saja, atau status lahan mengharuskan lahan bekas tambang ditanami kembali dengantanaman kehutanan.












BAB 4
PENUTUP

Kesimpulan :
   Usaha pemanfaatan barang tambang membutuhkan modal, tenaga ahli dan teknologi.Tahap pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi barang tambang yang diperlukantindakan efisiensi. Efisiensi diperlukan agar kegiatan pertambangan tidak banyakmenghabiskan modal, waktu, peralatan, tenaga kerja untuk mendapatkan hasil tambang. Bahwa hasil pertamabangan sangat penting untuk melakukan suatau pekerjaan yang dilakuakan oleh manusia setiap harinya. Sumber daya alam yang ada di Indonesia sangat melimpah tetapi kurang dalam pemanfaatannya, pengelolaannya dan pemeliharaannya.
Saran :
1.Perusahaan pertambangan sebagai perusahaan yang mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya alam seharusnya sejak awal mempertimbangkan aspeklingkungan dan aspek sosial masyarakat dalam kegiatan usahanya.
2.Dukungan perusahaan pertambangan dapat dimulai sejak awal beroperasinya perusahaan tersebut yang telah menyatakan komitmennya sebagai perusahaan pertambangan yang ramah lingkungan.
3.Kegiatan pertambangan haruslah berpegang teguh pada Undang-Undang yang telah ditetapkan.










Komentar